Materi PAI pembagian warisan menurut islam
Sabtu, 13 Januari 2018
Add Comment
Cara pewarisan atau ahli waris dalam Islam
dibenak kita pasti bertanya tanya apa itu hukum waris.....????seperti apa itu ahli waris ....?
seperti apa pembagian warisan tersebut ...???
Hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (Kompilasi Hukum Islam, 1991/1992: 89).
Mawaris menurut bahasa perpindahan dari sesuatu kepada orang lain, baik perpindahan konkrit maupun abstrak. Adapun perpindahan yang konkrit misalnya perpindahan harta benda. Sedang perpindahan abstrak seperti perpindahan ilmu pengetahuan (Yunus, 1987: 1).
Pembagian warisan menurut islam |
Menurut istilah mawaris adalah aturan yang berkaitan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat disampaikan kepada pembagi harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka (Suryana dkk, 1996: 111).
Selanjutnya, dalam buku tersebut dijelaskan beberapa pengertian yang berkaitan dengan kewarisan sebagai berikut:
1. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
2. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
3. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
4. Harta warisan dalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (hibah).
5. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
6. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
7. Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
8. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan atau kas negara..
Setelah mayat dikuburkan, keluarganya wajib mengelola harta peninggalannya dengan langkah-langkah:
- Membiayai perawatan jenazahnya
- Membayar zakatnya, jika si mayat belum mengeluarkan zakat sebelum meninggal dunia
- Membayar utang-utangnya apabila mayat meninggalkan utang.
- Membayar wasiatnya, jika si mayat mewasiatkan sebelum meninggal dunia.
- Setelah dibayarkan semua, tentukan sisa harta peninggalan milik mayat sebagai harta pusaka yang dinamai tirkah atau harta yang akan dibagikan kepada ahli waris mayat berdasarkan ketentuan hukum waris Islam
- Perkawinan
adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri. Keduanya memiliki hak waris mewarisi yang tidak terhalang oleh ahli waris manapun. - Kekerabatan
hubungan nasab antara orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. Hubungan ini tidak akan terputus, karena yang menjadi sebab adanya seseorang tidak bisa dihilangkan - Perwalian
kekerabatan yang timbul karena membebaskan budak, dan kekerabatan yang timbul karena adanya perjanjian tolong menolong dan sumpah setia antara seseorang dengan orang lain.
Pusaka dengan sebab perkawinan
ada dua, yaitu Isteri dan suami. Bagian isteri- seperempat = jika suami tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki terus ke bawah
- seperdelapan = jika suami mempunyai anak (Dasar hukumnya: tugas anda, tulis dan terjemahkan surat an-Nisaa’ ayat 12)
- seperdua = jika isterinya tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau cucu perempaun ke bawah
- seperempat = jika isterinya meninggalkan anak atau cucu. (dasar hukunya: tugas anda, tulis dan terjemahkan surat an-Nisaa’ ayat 12)
Pusaka dengan sebab kekerabatan
Anak perempuan.Bagian anak perempuan ada tiga kemungkinan:
1). Seperdua = jika ia sendiri saja, tidak ada saudaranya laki-laki (tugas Anda: tulis dan terjemahkan sebagian surat an-Nisaa’ ayat 11);
2) Dua pertiga = jika dua anak perempuan ke atas dan tidak mempunyai saudara laki-laki (tulis dan terjemahkan sebagian surat an-Nisaa’ ayat 11);
3). ‘Ashabah (sisa) = jika anak perempuan mempunyai saudara laki-laki.
Anak laki-laki
Anak laki-laki tidak termasuk ahli waris yang sudah ditentukan kadarnya, tetapi ia termasuk ahli waris yang menerima sisa dari seluruh harta pusaka apabila tidak ada saudaranya seorang perempuan atau lebih. Anak laki-laki adalah ahli waris utama, kendatipun kedudukan dalam warisan sebagai penerima sisa, tidak pernah dirugikan, sebab ia dapat menghalangi ahli waris lain dengan hijab hirman-nya (hijab total) atau mengurangi penerimaan ahli waris lain dengan hijab nuqshan-nya.
Cucu perempuan dari anak laki-laki
Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki:
1) Setengah = jika ia seorang diri,
2) Dua pertiga = jika dua orang atau lebih dan tidak ada saudara laki-laki, dan
3) Ashabah atau sisa, bila ia bersama dengan saudara laki-laki yang sederajat. Yang mendapat ashabah:
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Ia mendapatkan semua harta warisan, jika tidak ada anak laki-laki (ayahnya) dan tidak ada saudaranya perempuan yang sederajat., dan
- Mendapat sisa dengan cara 2:1 jika ada saudara perempuan yang sederajat
Bagian ibu ada tiga macam:
1) Seperenam = jika simayit mempunyai anak dan ahli waris lain (surat an- Nisaa’ ayat 11, tulis dan terjemahkan sepotong ayat tersebut),
2) Sepertiga = jika simayit tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain dasar hukumnya surat an-Nisaa’ ayat 11,
Bagian ayah ada tiga macam:
1) Seperenam = jika si mayit mempunyai anak dan ahli waris lain,
2) Seperenam dan ‘ashabah. Ayah mendapatkan ‘ashabah jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki maupun perempuan ke bawah.
Bagian kakek ada tiga macam:
1) Seperenam = jika si mayit mempunyai anak,
2) Seperenam dan ‘ashabah, dan
3) ‘Ashabah (sama kedudukannya dengan ayah di atas)
0 Response to "Materi PAI pembagian warisan menurut islam"
Posting Komentar