Materi PAI hukum nikah /pernikahan dalam islam
Jumat, 12 Januari 2018
Add Comment
Pernikahan
Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut istilah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.Pernikahan dalam arti luas adalah suatu ikatan lahir dan batin antara dua orang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat Islam. (Kompilasi Hukum Islam, 1991/1992)
Hukum Nikah
Asal hukum pernikahan boleh, tetapi selanjutnya hukum itu sangat tergantung kepada kondisi atau keadaan orang yang bersangkutan, karena itu hukum nikah bisa wajib, sunnat, mubah, makruh dan haram (Suryana dkk, 1996: 95).- Nikah yang hukumnya wajib adalah nikah bagi orang yang telah cukup sandang, pangan dan papan dan dikhawatirkan terjerumus kepada perzinaan.
- Nikah yang hukumnya sunnat (boleh) adalah bagi orang yang berkeinginan menikah serta memiliki kemampuan sandang, pangan dan papan dan tidak dikhawatirkan terjerumus kepada kemaksiatan.
- Nikah yang makruh adalah nikah bagi orang yang tidak mampu lahir dan tidak mampu batin.
- Nikah yang hukumnya haram adalah nikah bagi orang yang menikah bukan karena Allah, tetapi karena hartanya saja, kecantikannya saja atau ada niat balas dendam atau menyakiti wanita yang dinikahinya.
Tujuan Nikah
Pernikahan dalam Islam bertujuan selain menghalalkan hubungan seksual dua orang yang berbeda jenis kelamin, mendapatkan keturunan, juga bertujuan untuk dalam arti luas, yaitu bagaimana mewujudkan generasi yang salih dan salihah serta cerdas sebagai harapan kelangsungan pembangunan agama, bangsa dan negara dari pasangan suami-isteri yang sakinah. Perhatikan firman Allah dalam Alquran Surat ar-rum ayat 21:Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” Rasulullah bersabda: “Nikah itu sunnahku, barang siapa membenci pernikahan, maka ia tidak termasuk umatku.” Dalam hadis Nabi yang lain: “Nikah itu setengah iman.”
Perempuan yang haram dinikahi
Adapun perempuan yang haram dinikahi adalah:Diharamkan karena keturunan:
Ibu ke atas;- Anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan sekandung, seayah dan seibu.
- Bibi (saudara ibu, baik sekandung atau perantaraan ayah dan ibu).
- Bibi (saudara ayah baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu).
- Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah.
- Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah.
Diharamkan karena susuan:
- Ibu yang menyusui.
- Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.
Diharamkan karena suatu perkawinan
- Mertua dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan maupun susuan.
- Anak tiri, jika sudah campur dengan ibunya
- Isteri ayah dan seterusnya ke atas.
- Wanita-wanita yang pernah dikawini ayah, kakek sampai ke atas.
- Menantu dan seterusnya.
Diharamkan untuk sementara
- Pertalian nikah, yaitu perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan, kalau sudah dicerai dan habis masa iddahnya boleh dinikahi.
- Talak baik kubra, yaitu perempuan yang ditalak dengan talak tiga, haram dinikahi oleh bekas suaminya, kecuali telah dinikahi oleh laki-laki lain serta telah dicampuri, apabila cerai dan habis masa iddahnya boleh dinikah oleh bekas suamniya yang pertama.
- Menghimpun dua perempuan bersaudara, apabila salah satu telah dicerai atau meninggal, maka yang lainnya boleh dinikah.
- Menghimpun perempuan lebih dari berlainan agama, apabila perempuan itu masuk Islam boleh dinikah.
Pelaksanaan Nikah
Pernikahan dinyatakan sah apabila lengkap rukun-rukunnya, yaitu :1) Kedua calon pengantin,
2) wali,
3) dua orang saksi,
4) mahar atau mas kawin,
5) ijab Kabul.
Masing-masing rukun nikah tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Calon pasangan sumai-isteri, yaitu laki-laki muslim dan perempuan muslimah yang tidak diharamkan untuk menikah.
- Wali, yaitu orang yang bertanggungvjawab menikahkan pengantin perempuan, baik wali nasab maupun wali hakim.
Wali nasab adalah wali yang ada hubungan darah dengan permpuan yang akan dinikahkan.
Urutan orang yang menjadi wali bagi perempuan yang dinikahkan sebagai beriktu:
1. Ayah kandung
2. Kakek dari ayah
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki sekandung dari ayah
8. Saudara laki-laki seayah dari ayah
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu se ayah dari ayah
10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dari ayah
Urutan wali-wali di atas secara berurut diberlakukan mulai pertama sampai ke bawah, bila urutan pertama tidak ada atau berhalangan.
Sedangkan wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki atau karena sesuatu hal tidak ada wali nasab.
- Saksi, yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi atas terjadinya suatu pernikahan untuk menguatkan akad nikah yang terjadi dan menjadi saksi keabsahan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.
- Mahar, yaitu pemberian pihak laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan.
Jumlah dan jenis mahar tidak ditentukan oleh ajaran Islam, tetapi dianjurkan untuk disesuaikan dengan kemampuan laki-laki.
Apabila pasangan itu bercerai sebelum bercampur, maka laki-laki memiliki hak untuk menerima pengembalian maharnya sebanyak seperduanya, tetapi apabila perceraian itu terjadi sesudah bercampur, maka perempuan memiliki hak sepenuhnya terhadap mahar yang diterimanya pada saat pernikahan.
Mahar adalah hak perempuan (isteri), karena itu jika isteri tidak memberikan atau menyetujui pemakainnya bersama-sama dengan suaminya, maka harta yang diperoleh dari mahar itu tetap menjadi milik isteri, sehingga apabila terjadi perceraian di kemudian hari, harta yang diberikan sebagai mahar tidak dijadikan harta yang dibagi dengan suaminya, atau apabila suami meninggal lebih dahulu, maka mahar itu bukan harta pusaka suami.
Tetapi apabila isteri meridai harta mahar itu digunakan untuk berdua, maka harta itu menjadi milik bersama. - Ijab kabul. Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali perempuan kepada pihak laki-laki dan qabul adalah ucapan penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya. Ucapan ijab qabul yang umum digunakan di Indonesia antara lain sebagai berikut:
Wali: Aku nikahkan engkau dengan anakku (disebut nama pengantin perempuan) dengan mas kawin (sebut jenis, jumlah) tunai. Qabul dari pengantin laki-laki: Aku terima nikahnya (sebut nama perempuan) dengan mas kawin (sebut jenis, jumlah) tunai.
Sementara itu ia pun memiliki hak mendapatkan pelayanan dan ketaatan dari isterinya. Sedangkan isteri memiliki kewajiban untuk mentaati suami, mengelola nafkah dan mengatur tata laksana rumah tangga dengan baik.
Hak dan kewajiban suami isteri pada dasarnya seimbang dan bentuknya dapat dibicarakan dan disepakati bersama. Suami adalah pemimpin dalam keluarga yang membimbing dan memberi arah yang jelas dalam mencapai tujuan keluarga. Dalam memegang kepemimpinan tersebut suami dituntut untuk berlaku adil dan mengembangkan musyawarah dalam keluarga, sehingga dalam keluarga terjadi komunikasi, saling memperlihatkan dan saling memberikan kasih sayang (A. Toto Suryana, 1996).
Hikmah Pernikahan
Hikmah pernikahan, secara garis besarnya adalah:- Memelihara derajat manusia agar terhindar dari sifat-sifat kebinatangan.
- Menjaga garis keturunan seperti yang diperintahkan Rasul, bahwa “Aku bangga di hari Kemudian kelak mempunyai umat yang banyak”.
- Mengembangkan kasih sayang seperti firman Allah: “Sebagian tanda-tanda kebesaran-Ku adalah menciptakan manusia berpasang-pasangan agar mereka rukun, sakinah penuh cinta dan kasih sayang.
0 Response to "Materi PAI hukum nikah /pernikahan dalam islam"
Posting Komentar